Permudah Akses Informasi Hukum di Bidang Perdagangan, Kemendag Luncurkan Pengembangan Layanan JDIH

Oleh rudya

Senin, 16 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan harus selalu memenuhi kebutuhan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan layanan publik untuk mendapatkan informasi seperti bidang hukum di bidang perdagangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementarian Perdagangan Sri Hariyati dalam acara peluncuran situs web dan aplikasi ponsel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jakarta, Kamis (12/12).

“Melalui situs web dan aplikasi ponsel ini, masyarakat akan lebih dimudahkan untuk mendapatkan informasi hukum di bidang perdagangan yang diperlukan. Semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui alamat http://jdih.kemendag.go.id dan aplikasi ponsel yang dapat diunduh di Google Play,” jelas Sri.

JDIH Kementerian Perdagangan merupakan wadah pendayagunaan dokumen hukum di bidang perdagangan secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan. JDIH Kementerian Perdagangan juga menjadi sarana pelayanan informasi hukum untuk masyarakat secara mudah, cepat, dan akurat. “Pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” imbuh Sri.

Melalui layanan JDIH ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen Peraturan Perundang-undangan yang saat ini tercatat mencapai 8.000 peraturan.

Selain itu, tersedia juga layanan peminjaman dan akses buku serta referensi dengan tema hukum. Hingga saat ini, terdapat 3.000 literatur yang telah tersedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita juga menyampaikan, informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik dan bukan informasi yang dikecualikan. Masyarakat umum, pelaku bisnis, pemerintah dan lembaga tinggi negara, pelajar dan pemangku kepentingan lainnya dapat menggunakan seluruh layanan JDIH Kementerian Perdagangan secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun. Ini merupakan program layanan publik Kementerian Perdagangan yang terus ditingkatkan sejalan dengan dinamika perdagangan. Perundang-undangan di sektor perdagangan merupakan payung hukum bagi pelaku usaha. Peraturan tersebut, selain harus mampu mendorong sektor perdagangan, juga harus dapat meningkatkan seluruh aspek ekonomi dan investasi.

“Besarnya kebutuhan peraturan di sektor perdagangan mendorong semakin banyaknya peraturan yang harus dibuat dan diketahui masyarakat. Dengan adanya JDIH, masyarakat akan lebih cepat mengikuti perkembangan kebijakan yang dinamis dan terus berkembang,” tegas Olvy. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment