OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Lead Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi

Oleh rudya

Rabu, 18 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lead Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.

“Dengan demikian PT Lead Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” demikian OJK. (rdy)

Silakan baca juga

Kebijakan Impor Beras harus Dilakukan Pemerintah

Insentif Fiskal Berandil Tingkatkan Kinerja Daerah

Barang ilegal dan Dumping Asal China Diduga masuk e-Commerce

Leave a Comment