Rabu, 18 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lead Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.
“Dengan demikian PT Lead Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” demikian OJK. (rdy)