Ketentuan Impor Barang Lewat e-Commerce Diatur Ulang

Oleh sukri

Kamis, 26 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ubah aturan impor barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia, guna  menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan. Dengan begitu mampu melindungi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri di tengah gempuran produk impor.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Heru menjelaskan saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254% daripada 2018 yaitu sebanyak 19,57 juta paket, serta meningkat 814% jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.

Oleh sebab itu, Heru menuturkan pihaknya melakukan penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya  US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.

“Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.

Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif total dari semula 27,5% sampai 37,5% yang terdiri dari Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20%  tanpa NPWP kini menjadi 17,5% terdiri atas Bea Masuk 7,5%, PPN 10 persen, serta PPh 0%.

Selanjutnya, Heru mengatakan dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu, dan garmen karena diketahui banyak sentra pengrajin barang tersebut yang gulur tikar akibat dibanjiri oleh produk dari luar negeri.

Tiga komoditi itu dikenakan de minimis value untuk bea masuk mulai US$ 3, kemudian selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu untuk tas sebesar 15% sampai 20%, sepatu 25% sampai 30%, serta produk tekstil 15% hingga 25% dengan masing-masing PPN 10 persen dan PPh 7,5% sampai 10%.

Ia menyebutkan penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 telah mempertimbangkan nilai impor yang sering diumumkan dalam pemberitahuan impor barang kiriman atau Consigment Note (CN) yaitu US$ 3,8 per CN.

“Sehingga kalau ditotal memang menjadi lebih tinggi karena ditujukan untuk melindungi saudara kita di Tanggulangin, Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya,” katanya.

Heru mengaku kebijakan ini akan melibatkan platform marketplace untuk bersinergi dalam rangka menciptakan transparansi yakni melalui skema pengaliran data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online.

“Hal tersebut diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Heru pun menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini BKF, Pajak, dan Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Ia menuturkan perubahan aturan tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar segera dapat diundangkan sehingga bisa berlaku 30 hari setelah proses perundangan selesai.

“Tapi karena ini akhir tahun mungkin waktu yang ditempuh akan lebih panjang tapi ya berharapnya tidak molor,” ujarnya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment