Kamis, 26 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ubah aturan impor
barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia, guna menciptakan perlakuan yang adil dalam
perpajakan. Dengan begitu mampu melindungi industri kecil dan menengah (IKM) dalam
negeri di tengah gempuran produk impor.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM,
Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau
distributor offline,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor
Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Heru menjelaskan saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah
air mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254% daripada 2018 yaitu sebanyak
19,57 juta paket, serta meningkat 814% jika dibandingkan pada 2017 yang hanya
sebesar 6,1 juta paket.
Oleh sebab itu, Heru menuturkan pihaknya melakukan penyesuaian nilai pembebasan
atau de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman atau
consignment note untuk bea masuk.
“Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal atau tidak ada
batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.
Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif total dari semula 27,5% sampai 37,5%
yang terdiri dari Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20%
tanpa NPWP kini menjadi 17,5% terdiri
atas Bea Masuk 7,5%, PPN 10 persen, serta PPh 0%.
Selanjutnya, Heru mengatakan dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus
membedakan tarif atas produk tas, sepatu, dan garmen karena diketahui banyak
sentra pengrajin barang tersebut yang gulur tikar akibat dibanjiri oleh produk
dari luar negeri.
Tiga komoditi itu dikenakan de minimis value untuk bea masuk mulai US$ 3,
kemudian selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu untuk tas sebesar 15% sampai
20%, sepatu 25% sampai 30%, serta produk tekstil 15% hingga 25% dengan
masing-masing PPN 10 persen dan PPh 7,5% sampai 10%.
Ia menyebutkan penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 telah
mempertimbangkan nilai impor yang sering diumumkan dalam pemberitahuan impor
barang kiriman atau Consigment Note (CN) yaitu US$ 3,8 per CN.
“Sehingga kalau ditotal memang menjadi lebih tinggi karena ditujukan untuk
melindungi saudara kita di Tanggulangin, Cibaduyut, Cihampelas, dan
sebagainya,” katanya.
Heru mengaku kebijakan ini akan melibatkan platform marketplace untuk
bersinergi dalam rangka menciptakan transparansi yakni melalui skema pengaliran
data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online.
“Hal tersebut diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan
mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.
Heru pun menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini BKF, Pajak, dan
Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang
inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Ia menuturkan
perubahan aturan tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman kepada
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar segera dapat diundangkan sehingga
bisa berlaku 30 hari setelah proses perundangan selesai.
“Tapi karena ini akhir tahun mungkin waktu yang ditempuh akan lebih panjang
tapi ya berharapnya tidak molor,” ujarnya. (ki)