Jumat, 10 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap
perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT MRT
Jakarta dapat menjadi acuan bagi pengembangan angkutan kereta urban di seluruh
Indonesia.
“Jika model kerja sama seperti ini berhasil, maka ini bisa dijadikan acuan
bagi daerah lain dalam mengembangkan angkutan umum massal khususnya
perkeretaapian perkotaan,” ujar Budi Karya di Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut dia, integrasi antarmoda,
pengembangan kawasan TOD, dan penataan simpul transportasi jika dikelola dengan
baik, maka dampaknya bagi pengembangan kota akan sangat baik.
Hal tersebut tentunya akan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan
angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi
kemacetan.
“Saya berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan segera
dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Hari ini Jumat (10/1), bertempat di Kantor Kementerian BUMN RI, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menandatangani “Perjanjian Pemegang Saham antara PT MRT Jakarta
Perseroda dan PT Kereta Api Indonesia Persero”.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta Syafrin Liputo, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar, dan
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmoro dengan disaksikan oleh
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan PhD
Perusahaan patungan bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek yang
akan mengelola dan menata 72 stasiun, termasuk kereta api bandara, dan kereta
commuter line.
Dalam waktu yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Pemegang Saham antara PT
MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang lakukan
langsung oleh direktur utama kedua perusahaan.
Perjanjian ini juga sebagai tindak lanjut Head of Agreement antara kedua
belah pihak yang mengatur kesepakatan pembentukan perusahaan patungan yang akan
melakukan kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta pengembangan
kawasan berorientasi transit di Jabodetabek. (sr)