Pemda Ikut Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Oleh sukri

Rabu, 15 Januari 2020

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah daerah (Pemda) ikut andil dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat,” kata Rachmat Gobel seusai bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut Rachmat Gobel, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia.

Pertanian, kata dia, merupakan ujung tombak dan pondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan pelaku usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang itu menerapkan sanksi berupa ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

“Kita tidak boleh main-main. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama,” kata Mentan. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment