Tersangka Kasus Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Oleh rudya

Senin, 20 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menyerahkan tersangka SD selaku Direktur CV GM disertai dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis, 16 Januari 2020.

Sebelumnya Tim Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap Tersangka SD yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2012, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Masa PPN Masa Juni 2012) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan  Desember 2012. Akibat perbuatan Tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646,865 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin menyampaikan bahwa perbuatan Tersangka SD telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum  (law enforcement)  dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di Maluku Utara khususnya dan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya  ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment