Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Memberi Ketidakpastian Usaha

Oleh sukri

Selasa, 21 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur soal kewajiban tanam bagi importir bawang putih  dinilai memberi ketidakpastian pada pelaku usaha.

Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Pusbarindo Valentino dalam rapat dengar pendapat dengan  Komisi IV DPR menyatakan,

Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tersebut memiliki perbedaan dari aturan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

“Tidak ada kepastian, karena dalam peraturan yang baru, kita tidak tahu RIPH kita di-approve atau tidak. Di peraturan sebelumnya, tanam dulu sebelum RIPH terbit, sekarang dapat RIPH dulu baru tanam,” katanya, Senin (20/1).

Dalam Permentan 38/2017 disebutkan bahwa  importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebesar lima persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah.

Dari total kewajiban tanam itu, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25%  bawang putih dari kuota wajib tanam untuk bisa mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan.

Sementara importir lama harus memproduksi 10%  agar RIPH terbit. Produksi tersebut diperuntukkan menjadi benih bawang putih yang akan ditanam kembali dalam periode selanjutnya.

Valentino menilai Permentan 38/2017 ini berfungsi sebagai filter untuk mengurangi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Mestinya mekanisme seperti ini dipertahankan untuk memfilter supaya tidak ada perusahaan abal-abal yang mengajukan impor,” kata dia.

Menurut dia, Permentan 39/2019 ini tidak kuat untuk memberi jaminan bahwa importir melakukan wajib tanam. Pelaku usaha hanya akan melaksanakan wajib tanam setelah RlPH terbit, yang waktunya belum tentu bertepatan dengan waktu musim tanam.

Akibatnya, benih yang sudah siap tanam bisa tidak terserap dan mungkin tidak ditanam oleh petani karena tidak ada dukungan modal. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment