OJK Cabut Izin Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance

Oleh rudya

Jumat, 24 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan diwajibkan untuk bmenyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian OJK. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment