Jumat, 24 Januari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance.
“Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan diwajibkan untuk bmenyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian OJK. (dya)