OJK Terbitkan Beleid tentang Penetapan Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Oleh rudya

Rabu, 29 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-4/D.04/2020 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.  

“Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (udy)

Silakan baca juga

OJK Jatuhi Sanksi Administratif Terhadap PT Nadira Investasikita Bersama

Agustus, KPR Tumbuh Lebih dari 10%

Kemarau Kering Diprediksi Berakhir Akhir Oktober

Leave a Comment