Kamis, 30 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Peran pengawasan dan pengaturan dari Otoritas Jasa Keuangan
saat ini masih dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan. Namun, menurut pengamat
Asuransi Kepler Marpaung, perlu ada reformasi di tubuh OJK agar pengawasan dan
pengaturan dapat lebih efektif.
Reformasi itu dapat berupa pendirian Badan Pengawas agar terdapat supervisi dan
pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan Dewan Komisioner OJK, serta peningkatan
efektivitas dari satuan kerja terutama bagian Edukasi dan Perlindungan
Konsumen.
“Terlalu ekstrem kalau misalkan sampai ada usul dibubarkan. Memang
perannya OJK masih dibutuhkan, tapi perlu ada reformasi,” ujarnya, Rabu
(29/1).
Kapler memandang usulan pembubaran OJK, yang dalam beberapa hari terakhir
mencuat, terlalu ekstrem. Lebih baik, kata dia, reformasi diterapkan di tubuh
OJK dengan beberapa substansi yang berorientasi agar OJK tidak terlalu menjadi
lembaga “superbody”.
“OJK juga harus ada yang mengawasi. Mereka memiliki kewenangan yang super,
seperti dapat melakukan penyidikan. Mereka juga disebut sebagai lembaga
independen. Oleh karena itu tindak tanduk mereka juga harus diawasi. Jika KPK
memiliki Dewan Pengawas, mungkin OJK juga saatnya memiliki itu,” ujar dia.
Selain itu, Kapler menilai Satuan Kerja di OJK terutama di bagian Edukasi dan
Perlindungan Konsumen (EPK) harus diperkuat. EPK, kata Kapler, sepatutnya
menjadi garda terdepan untuk mencegah masalah-masalah yang merugikan konsumen.
Misalnya, jika sebuah perusahaan asuransi menerbitkan sebuah produk baru, maka
produk itu juga harus mendapat izin dan memenuhi kriteria dari EPK bukan hanya
dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“Seperti misalnya masalah gagal bayar perusahaan asuransi. Itu yang harus
dilihat kajian perlindungan konsumennya seperti apa ? Kenapa bisa ada produk
yang merugikan konsumen,” ujar dia.
EPK dalam OJK juga harus diperkuat agar dapat memberikan rasa perlindungan dan
kepercayaan pada diri masyarakat terhadap produk dan industri jasa keuangan.
“Jangan, jika ada masyarakat komplain ke bagian EPK, malah diping-pong,
atau tidak mendapat pelayanan yang baik sehingga kepercayaan masyarakat
menurun,” ujarnya.
Pembentukkan Dewan Pengawas serta peningkatan satuan kerja EPK bisa menjadi
perbaikan OJK ke depannya. Jika DPR ingin merevisi Undang Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK, kata Kapler, lebih baik dengan mereformasi OJK ,dan tidak
membubarkannya.
“Agar OJK lebih mengerti industri. Perlu ada perwakilan industri jasa
keuangan di tubuh OJK, misalnya jika nanti dibentuk Badan Pengawas OJK, perlu
ada perwakilan industri,” ujar dia. (sr)