Jumat, 31 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Satgas Waspada Investasi menghentikan 28 kegiatan usaha,
yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Investasi Tongam Lumban Tobing, Kamis (30/1), merinci ke-28
entitas tersebut yakni 13 perdagangan forex; 3 penawaran pelunasan
utang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding; 2 multi
level marketing; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1
pergadaian; 1 platform iklan digital; 1 investasi cryptocurrency;
dan 1 koperasi.
Menurut dia, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin
usaha penjualan produk dengan sistem penjualan langsung yaitu PT Dxplor Duta
Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Serta, satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech
lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan
normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Tongam juga mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020, pihaknya
telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer
lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech
peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada
Investasi sejak 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Tongam mengatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi
langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending
dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi
bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13
kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani
pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech
lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui
saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau
[email protected].
Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor
dan bertanya langsung, kata Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Tongam juga mengatakan jika menemukan tawaran investasi yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157, email [email protected]. (ki)