Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Usaha tak Berizin

Oleh sukri

Jumat, 31 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Satgas Waspada Investasi menghentikan 28 kegiatan usaha, yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Investasi Tongam Lumban Tobing, Kamis (30/1), merinci ke-28 entitas tersebut yakni 13 perdagangan forex; 3 penawaran pelunasan utang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding; 2 multi level marketing; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1 pergadaian; 1 platform iklan digital; 1 investasi cryptocurrency; dan 1 koperasi.

Menurut dia, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha penjualan produk dengan sistem penjualan langsung yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Serta, satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Tongam juga mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020, pihaknya telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Tongam mengatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung, kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tongam juga mengatakan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected]. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment