Senin, 3 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Keuangan, Jumat (31/1), melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli) di Kemenkeu dan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (inspektur) di lingkungan Inspektorat Jenderal. Tiga orang staf ahli tersebut yaitu Yon Arsal sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Nufransa Wira Sakti sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, dan And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.
Selain itu, Menteri Keuangan juga mengenalkan lima Staf Khusus Menteri Keuangan dan dua Tenaga Ahli Menteri Keuangan. Lima Staf Khusus Menteri Keuangan dimaksud yaitu:
- Mohamad Al-Arief, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis;
- Bobby Achirul Awal Nazief, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi;
- Masyita Crystalin, sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi;
- Titik Anas, sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional;
- Candra Fajri Ananda, sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral.
Sementara itu, dua Tenaga Ahli Menteri Keuangan, yaitu:
- Mirza Adityaswara, sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan; dan
- Kiki Verico, sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan, “Tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk menjalankan tugas sebagai bendahara negara, menjaga keuangan negara tidak semakin mudah. Pertama dari sisi kebijakan fiskal, di mana kita harus terus-menerus mampu mendesain dan melakukan komunikasi, serta bekerja sama dengan DPR yang memiliki Hak Budget”. Kita harus bisa melakukan dan memutuskan kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi ekonomi dan kondisi nasional yang sangat dinamis. Dari sisi kebutuhan, kita membuat dan mendesain kebijakan fiskal untuk bisa menjalankan tugas stabilisasi. “Dalam lingkungan global dan ekonomi yang terus bergejolak atau memiliki dinamika yang sangat tinggi, ini bukan tugas yang mudah” ujar Menkeu.
Menkeu mengharapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak dapat berkolaborasi untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan menindak Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Isu terkait shortfall pajak, omnibus law perpajakan, pajak e-commerce (pajak bisnis online) harus terus dipantau dan diantisipasi. Selain itu, pelaksanaan pemberian insentif fiskal demi meningkatkan investasi yang kewenangannya sudah dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus tetap diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan koridor kebijakan fiskal yang telah disusun untuk mencapai target APBN 2020. Kita juga terus mengawal poin ke-tiga Visi Presiden yakni mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan.
Sementara, untuk Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara diharapkan dapat berkolaborasi dan terus menjaga APBN dari hulu ke hilir. Mulai dari penyusunan hingga implementasi APBN, termasuk mengawal redesign pengeluaran negara. Manfaat APBN harus benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mensejahterakan Warga Negara Indonesia.
Kepada pejabat Eselon II yang baru dilantik, Menkeu menghendaki agar dapat membantu para pegawai Kementerian Keuangan untuk terus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi menjaga kredibilitas dan citra Kementerian Keuangan di mata publik.
“Lakukan segala sesuatu setiap hari sebaik mungkin seolah-olah besok tidak ada lagi hari”, pungkas Menkeu. (udy)