Pemerintah Berharap Omnibus Law Perpajakan Dapat Segera Diundangkan

Oleh rudya

Rabu, 12 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –  Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau lebih dikenal dengan sebutan omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Januari 2020.

Rancangan omnibus law ini disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi
    Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:
    • Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2023;
    • Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021;
    • Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia;
    • Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga, dan
    • Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah.
  2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha
    Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:
    • Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri;
    • Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tariff pajak daerah yang berlaku nasional;
    • Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan
    • Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam UU tentang Cukai. 
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
    Dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia maka dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan profesional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat tahun pertama.
  4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela
    Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela maka pemerintah bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:
    • Ketentuan pengkreditan PPN, dan
    • Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

“Mengingat pentingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global akhir-akhir ini, maka pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat secepatnya dimulai dan, dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment