OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

Oleh rudya

Senin, 17 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok B-19 RT. 002 RW. 004, Keluarahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (17/2). ( rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment