Rabu, 19 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/KDK.05/2020 tanggal 28 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan asuransi umum kepada PT Asuransi Candi Utama. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Asuransi Candi Utama diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (19/2).
Alamat Kantor Pusat PT Asuransi Candi Utama berlokasi di AXA Tower 32, Suite 6, Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 18 RT/RW 014/004, Kel Karet Kuningan, Kec Setia Budi, Jakarta Selatan. (rdy)