Jumat, 21 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) mempertanyakan
keputusan Kementerian Pertanian yang hanya menerbitkan Rekomendasi Impor Produk
Hortikultura (RIPH) untuk 10 importir.
Wakil Ketua PPBN Mulyadi di Jakarta, Kamis (20/2) mengatakan, ada 100 lebih
importir yang telah melakukan wajib tanam bawang dan sudah mengajukan aplikasi
permohonan sejak Nopember 2019 lalu, namun hingga kini belum ada yang diberikan
RIPH.
“Malah justru yang dirilis RIPH nya importir yang tidak jelas keberadaanya
dan kebanyakan perusahaan baru belum pernah mengimpor bawang putih,” ujarnya
.
Menurut dia, 10 importir yang telah menerima RIPH tersebut diduga bermasalah
sebab diantaranya ada yang beralamat fiktif, ada yang di dalam mall seperti STC
kantornya kecil, beberapa yang gudangnya tidak jelas dan banyak masalah
lainnya.
Bahkan tujuh dari 10 importir kata Mulyadi sebagai importir pendatang atau baru
muncul tanpa pengalaman sama sekali mengimpor bawang putih.
“Biarkan bawang putih RIPH nya dibuka lebar-lebar diberikan ke semua
importir, jangan pilih kasih,” katanya.
Selain itu pihaknya meminta ada kepastian waktu terbitnya RIPH, jangan sampai
setelah harga bawang di pasaran naik, rekomendasi impor baru diterbitkan.
Sebelumnya anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar Alien Mus saat Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Mentan, Senin (17/2) lalu mempertanyakan dasar apa 13
importir diberikan RIPH, sebab sebagian dari para importir tersebut fiktif
alamatnya, tidak memiliki gudang dan banyak sebagai perusahaan yang baru
muncul.
Alien juga menyebutkan salah satu dari perusahaan yang memperoleh RIPH tersebut
mendapatkan jatah kuota impor lebih banyak dari perusahaan lainnya. (ki)