Senin, 24 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Sutrisno Iwantono meminta Omnibus Law RUUCipta Kerja
menghapuskan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hakim,
sehingga hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.
“Sebenarnya muatan penting yang seharusnya dapat diluruskan adalah kewenangan
KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut sekaligus
hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini,” kata Iwantono
di Jakarta, Sabtu (22/2).
Ia mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi
terlapor di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.
Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem
peradilan biasa atau adanya hakim khusus misalnya di pengadilan niaga,”
katanya.
Iwantono mengatakan, pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan, sebab
substansi hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit dan memerlukan keahlian
khusus di bidang bisnis, ekonomi, dan hukum.
Di samping itu, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, KPPU adalah lembaga
administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah
serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam wilayah hukum
administrasi.
“Dengan demikian, sekiranya KPPU tetap punya kewenangan membuat
putusan, maka putusan KPPU bersifat penuntutan,” katanya.
Iwantono juga meluruskan mengenai kekhawatiran penghapusan pasal substantif
mengenai pidana monopoli dagang di dalam omnibus law.
“Pemahaman ini tidak benar, menurut draf omnibus law tidak
menghapus substansi tersebut dan tetap berlaku,” katanya.
Demikian juga denda pidana juga tidak dihapus. “Yang ditiadakan adalah pidana
tambahan Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana menurut saya pasal ini juga sebenarnya
tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” katanya. (ki)