Bank Indonesia dan Bank of Korea Perpanjang Kerja Sama Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

Oleh rudya

Kamis, 5 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Bank Indonesia dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA) senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun yang berlaku efektif mulai tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2023 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee.

Terkait kerja sama dimaksud, Gubernur BI menyatakan, “Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.

Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

“Secara khusus, kerja sama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional,” kata Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia. (rud)

Silakan baca juga

Barang ilegal dan Dumping Asal China Diduga masuk e-Commerce

TikTok Shop Resmi Ditutup mulai 4 Oktober

BI Berperan Mendukung dan Mempercepat Digitalisasi Keuangan dan Ekonomi Daerah

Leave a Comment