Pemerintah Kaji Opsi Penundaan PPh Pasal 21

Oleh sukri

Kamis, 5 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah  masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona.

“Kami sedang melihat semua opsi,” kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya  dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment