Kamis, 5 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona.
“Kami sedang melihat semua opsi,” kata Menkeu di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai
instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan
situasi terkait virus corona.
Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah
dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.
Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi
kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu
Sembako sebesar Rp 50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.
Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain
untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi. (sr)