Jumat, 6 Maret 2020
Jakart, MINDCOMMONLINE.COM-
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk
simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan
dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), periode 25 Januari hingga 29 Mei
2020 tetap, tidak mengalami perubahan.
Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di
bank umum masing-masing 6,00% dan 1,75%.
Sementara untuk simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 8,50%.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis,
menjelaskan bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan
dengan perkembangan bunga simpanan bank benchmark yang masih berada
dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral
serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan
bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan bunga simpanan dan hasil asesmen
atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta
likuiditas.
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank
dengan nasabah penyimpan melebihi bunga penjaminan simpanan, maka simpanan
nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada
nasabah penyimpan mengenai bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum
nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada
tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan” kata Yusron.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan
penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan bunga
penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke
depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan
likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan
perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Yusron. (sr)