Jumat, 6 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
Pada Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Dilaporkan laman Sekretariat Kabinet, sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini . Untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Presiden menginstruksikan: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; b. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan c. Melaporkan kepada Presiden: 1. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana Strategis Nasional P4GN Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan 2. Hasil Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.
“Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian, lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum KEENAM Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan. (rdy)