Selasa, 10 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung
terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut terkait
kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu
mengalami defisit cukup dalam.
“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja
implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu
mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian
Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran
BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.
“Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat
caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk
kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar
defisit,” katanya.
Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan
hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit
sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.
“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan
uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti
itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian
Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan
dampaknya.
Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh
pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut.
“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut.
Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat akan
sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
oleh Mahkamah Agung.
“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya saat ditemui
di tempat yang sama.
Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait
manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik.
“Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana
pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,”
katanya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
“Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah
(KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya,
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
(sr)