Masyarakat Diimbau Lapor Pajak Sebelum 31 Maret

Oleh rudya

Rabu, 11 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, Selasa (10/3), melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. “Pada kegiatan yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat/wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2020,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (10/3).

Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing. Berdasarkan data DJP hingga 9 Maret 2020 jumlah SPT yang masuk adalah sekitar 6 juta, di mana hampir 96 persen disampaikan melalui saluran elektronik.

Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT secara elektronik wajib kembali menggunakan saluran elektronik untuk menyampaikan SPT pada tahun ini. Sejak awal tahun ini login ke layanan elektronik DJP dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Wajib pajak yang mengalami kendala login dapat menghubungi Kring Pajak pada telepon 1500200 atau Twitter @kring_pajak. Wajib pajak yang lupa password dapat melakukan reset password dengan memberikan data NPWP, EFIN, dan email.

Apabila wajib pajak juga lupa EFIN maka nomor EFIN dapat diminta melalui Kring Pajak dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi data termasuk nama dan NPWP serta alamat, nomor telepon, dan email terdaftar saat registrasi EFIN. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka wajib pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment