Rabu, 11 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah untuk pertama kalinya telah melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement pada tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp50.849.000.000,00.
Sukuk Wakaf yang diterbitkan adalah SBSN seri SW001, jangka waktu 5 tahun, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), dan dengan imbal hasil investasi yang berupa diskonto dan kupon.
Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. “Melalui Sukuk Wakaf, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa.
Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten. Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani selama 5 tahun sebanyak 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulance untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari Rumah Sakit tersebut. Selanjutnya dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100% kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo.
Adapun pokok-pokok terms & conditions Sukuk Wakaf seri SW001 yang diterbitkan tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Deskripsi | SW001 |
1. | Nilai Nominal | Rp50.849.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) |
3. | Jenis akad | Wakalah |
4. | Imbal Hasil (Yield) | 6,15% |
5. | Tingkat Imbalan / Kupon | Fixed 5,00% (per tahun) |
6. | Tanggal Terbit | 10 Maret 2020 |
7. | Tanggal Jatuh Tempo | 10 Maret 2025 |
8. | Pembayaran Imbalan Pertama | 10 April 2020 |
9. | Tanggal Pembayaran Imbalan Selanjutnya | Tanggal 10 setiap bulannya |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan