Dana Pensiun Asuransi Ramayana Dibubarkan

Oleh rudya

Kamis, 12 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-7/D.05/2020 tanggal 25 Februari 2020, membubarkan Dana Pensiun Asuransi Ramayana, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Kebon Sirih No. 49 Jakarta 10340 terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2019.

“Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Asuransi Ramayana, yaitu PT Asuransi Ramayana Tbk, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis (12/3).

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun   Asuransi Ramayana, sebagai berikut:

  1. Denny Hermawan Trijantoro (Ketua);       
  2. Reri Perdana Susantyo (Anggota);
  3. Siti Zulaiha (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Asuransi Ramayana untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment