Ini Stimulus yang Diberikan Kemendag

Oleh rudya

Senin, 16 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan Kementerian Perdagangan siap melakukan terobosan melahirkan kebijakan yang termasuk dalam Stimulus Ekonomi Kedua terkait Dampak Penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Mendag Agus dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, di Jakarta, Jumat (13/3).

“Semakin tertekannya pertumbuhan ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19, diperlukan penanganan khusus bagi stabilisasi ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi, baik stimulus fiskal maupun nonfiskal. Kemendag yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berkomitmen mengeluarkan relaksasi kemudahan ekspor dan impor bahan baku dan penolong guna menjamin pemenuhan kebutuhan industri dan konsumsi dalam negeri,” tegas Mendag Agus Suparmanto.

Mendag Agus menjelaskan, stimulus yang dilakukan Kemendag yaitu, pertama, penguatan implementasi penerbitan surat keterangan asal (SKA) secara daring untuk mempercepat ekspor dan fasilitasi perdagangan untuk meningkatkan daya saing ekspor. Selain itu, Kemendag juga akan menambah lokasi Instansi Penerbit SKA (IPSKA) di dekat pelabuhan ekspor impor, sehingga mempercepat pengusaha mendapatkan SKA yang merupakan dokumen pendukung ekspor. Saat ini IPSKA di pelabuhan yang telah berdiri yaitu di Terminal Peti Kemas Pelindo IV, Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Kemendag akan segera memfinalisasi skema Authorized Economic Operator (AEO) bagi kemudahan impor bahan baku atau penolong khususnya yang berorientasi ekspor. Bila Ditjen Bea dan Cukai memberikan kebijakan super green untuk perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam AEO, Kemendag akan memprioritaskan kemudahan pengurusan izin impor bahan baku dan penolong bagi industri dalam negeri khususnya yang berorientasi ekspor dengan manajemen reksiko yang berbeda.

“Pelaku usaha yang dapat memanfaatkan skema ini nantinya wajib memiliki reputasi yang baik (reputable traders) dan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan tata niaga yang berlaku di Indonesia, seperti kesesuaian dengan SNI, Permendag, dan labelling,” jelas Mendag Agus.

Mendag Agus melanjutkan, Kemendag juga memastikan kelancaran impor bahan baku dan penolong bagi industri dan UMKM yang mengalami disrupsi, melalui penyederhanaan proses impor melalui pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) impor untuk perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Sebagai tahap awal, stimulus ini akan diterapkan pada komoditas besi baja.

Selanjutnya, juga akan diterapkan bagi produk-produk pangan strategis yang digunakan dalam industri manufaktur, seperti garam untuk industri, gula rafinasi, tepung, jagung, dan lain-lain. Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan utamanya pada komoditas hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan. “Kemendag akan segera merevisi Permendag No. 44 tahun 2019 terkait hortikultura dan Permendag No. 72 tahun 2019 terkait dengan komoditas hewan dan produk hewan. Diproyeksikan, implementasi kebijakan ini dapat terlaksana pada April 2020,” lanjut Mendag.

Sementara untuk percepatan ekspor, Kemendag juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan atau penyederhanaan dokumen wajib ekspor. Saat ini, telah diterbitkan Permendag No 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Melalui permendag tersebut, pemerintah menghapus kewajiban kepemilikan dokumen kepabeanan V-Legal dan Laporan Surveyor (LS) bagi 318 kode HS yang tidak termasuk dalam produk dengan kriteria teknis tertentu atau produk antara yang merupakan kategori kayu olahan (wood working). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Mei 2020. Sebelumnya, eksportir produk industri kehutanan wajib memiliki dokumen kepabeanan VLegal dan LS untuk 360 kode HS ekspor produk industri kehutanan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap menerbitkan dokumen tersebut jika diminta eksportir, khususnya bila ditujukan untuk pasar Uni Eropa. Lisensi V-Legal menjadi dokumen wajib kepabeanaan untuk ekspor ke seluruh negara implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atas perjanjian Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa. “Dengan relaksasi kebijakan tersebut, diharapkan ekspor terhadap produk kayu Indonesia dapat meningkat,” tegas Mendag.

Selanjutnya, Kemendag juga akan bersinergi bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk percepatan proses ekspor dan impor melalui National Logistics Ecosystem. Sistem tersebut merupakan platform logistik tunggal yang mengolaborasikan klaster logistik yang ada sekarang, yang meliputi platform layanan pemerintah dan platform bisnis. Pada platform ini, khususnya Kemendag berkolaborasi dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait dengan reputable traders atau AEO.

Sementara itu, merespons kondisi terbaru saat ini mengenai penyebaran Covid-19, Mendag juga menyampaikan bahwa Kemendag dalam waktu dekat akan menerbitkan larangan sementara ekspor produk kesehatan hingga produksinya mampu menjamin kebutuhan dan konsumsi dalam negeri. Pada kesempatan yang sama, Mendag Agus juga menegaskan bahwa pemerintah terus berusaha menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah terganggunya perekonomian dunia akibat Covid-19 dan saat bulan puasa dan Lebaran. Mendag mengungkapkan, sejumlah komoditas seperti beras, jagung, bawang putih, minyak goreng, dan daging dalam stok yang aman dan mencukupi.

Sementara itu, komoditas yang mengalami kekurangan pasokan seperti gula dan bawang bombay akan segera diisi dari kegiatan impor bila produk dalam negeri tidak mencukupi. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment