Selasa, 17 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – – Sepuluh Menteri Ekonomi ASEAN secara khusus membahas strategi menuju penandatanganan Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada akhir tahun 2020. Hal tersebut dilakukan di sela-sela menghadiri Pertemuan ASEAN Economic Ministers (AEM) Retreat ke-26 di Da Nang, Vietnam, Rabu–Kamis (10–11 Mar). “Indonesia berkomitmen mendorong agar penandatanganan Perjanjian RCEP pada akhir 2020 sebagaimana diamanatkan oleh para Kepala Negara/Pemerintahan pada KTT RCEP ke-3 di Bangkok, 4 November 2019. Negara-negara RCEP juga terus bekerja dengan India untuk menemukan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi India dan memastikan seluruh negara anggota perundingan RCEP menandatanganinya,” ujar Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga yang hadir mewakili Menteri Perdagangan RI.
Sebelumnya, India menjadi satu-satunya negara yang belum menyepakati pengumuman penyelesaian substansial pada saat KTT RCEP ke-3. Hal ini karena India hanya dapat bergabung dalam RCEP apabila isu yang menjadi perhatiannya diakomodir oleh seluruh negara peserta RCEP.
Mengacu pada Pernyataan Bersama para Pemimpin RCEP, seluruh anggota berupaya menyelesaikan isu India tersebut dengan prinsip saling menguntungkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghadirkan India dalam pertemuan, tetapi India tidak hadir karena tidak memiliki mandat.
Wamendag berharap, para Menteri Ekonomi ASEAN dapat memberikan arahan dan solusi terhadap beragam isu yang muncul dan mengkonfirmasi bahwa segala upaya harus dilakukan untuk memastikan penandatanganan Perjanjian RCEP tahun 2020. Bila memungkinkan, para menteri dapat menugaskan TNC agar mengeksplorasi segala opsi untuk mengajak India kembali terlepas dari target penandatanganan tahun ini.
Menurut Wamendag, TNC menyepakati beberapa pendekatan, antara lain melanjutkan upaya mempersiapkan penandatanganan perjanjian RCEP pada November 2020, termasuk penyelesaian legal scrubbing dan isu yang tertunda, serta mengerahkan upaya maksimal melibatkan India. Proses legal scrubbing telah dimulai sejak Desember 2019 dan ditargetkan selesai pada kuartal ke2 tahun 2020.
Hingga saat ini, proses tersebut sudah berlangsung 3 putaran, tetapi India tidak dapat berpartisipasi dan tidak ada tanggapan terhadap hasil dalam setiap sesi. Proses legal scrubbing diharapkan dapat selesai paling lambat Mei 2020 agar negara anggota RCEP dapat menyelesaikan prosedur domestik sebelum penandatanganan pada November 2020.
Dalam pertemuan ini, Wamendag juga menekankan fokus utama pertemuan AEM Caucus, yaitu penyelesaian isu India dan penyusunan strategi menuju penandatanganan Perjanjian RCEP tahun ini. “Ada tiga hal yang harus segera diselesaikan. Pertama, menyelesaikan perjanjian tertulis termasuk proses legal scrubbing. Kedua, menyelesaikan negosiasi akses pasar, utamanya yang masih memiliki isu komitmen akses pasar dengan negara partner. Ketiga, formasi jumlah negara pada saat penandatanganan,” pungkas Wamendag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP mengungkapkan bahwa faktanya India yang tidak memiliki mandat. Untuk itu, sejatinya perlu ada rencana B apabila penandatanganan hanya dilakukan oleh 15 negara. “Perlu dipikirkan bersama, opsi-opsi apa saja yang perlu dirumuskan apabila India siap bergabung dalam RCEP pasca penandatanganan,” tutup Iman. (rud)