Kamis, 19 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah per akhir Februari 2020 telah mencapai Rp216,61 triliun atau 9,70 persen dari target pada APBN 2020. Realisasi tersebut didukung oleh Penerimaan Perpajakan yang tercatat tumbuh positif yaitu mengalami pertumbuhan sebesar 0,3 persen. Dengan kondisi tersebut, sampai akhir Februari 2020 realisasi Penerimaan Perpajakan tercatat sebesar Rp177,96 triliun atau telah mencapai 9,54 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp38,62 triliun (10,52 persen dari target), dan Hibah sebesar Rp0,03 triliun (5,73 persen dari target).
Sementara itu, realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Februari 2020 sebesar Rp279,41 triliun (11,0 persen dari pagu APBN 2020), secara nominal meningkat sebesar 2,79 persen (yoy) dari periode yang sama dibanding tahun sebelumnya. Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp161,73 triliun (9,61 persen dari pagu APBN) dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp117,68 triliun (13,73 persen dari pagu APBN). Secara nominal, realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Februari 2020 tumbuh sebesar 11,01 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Meningkatnya kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut utamanya dipengaruhi realisasi belanja modal yang mengalami peningkatan sebesar 51,30 persen (yoy) dan bantuan sosial yang mengalami peningkatan sebesar 35,21 persen (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan perkembangan tersebut, maka defisit anggara hingga Februari lalu sebesar Rp 62,8 triliun.
Dilaporkan bahwa pertumbuhan Penerimaan Pajak didorong oleh pertumbuhan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya, yang masing-masing tumbuh 95,00 persen (yoy) dan 5,67 persen (yoy). Untuk PPh Nonmigas, capaian realisasi penerimaannya masih ditopang oleh penerimaan dari PPh 21 yang tumbuh sebesar 10,08 persen, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final.
Capaian realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai 11,22 persen dari target pada APBN 2020 dan mampu tumbuh 51,52 persen (yoy). Secara nominal realisasi penerimaan tersebut ditopang oleh penerimaan dari Cukai dan Bea Masuk (BM). Pertumbuhan penerimaan Kepabeanan dan Cukai utamanya masih berasal dari pertumbuhan penerimaan Cukai yang tercatat sebesar 89,20 persen (yoy).
Realisasi PNBP sampai dengan akhir Februari 2020 mencapai Rp38,62 triliun atau 10,52 persen terhadap target dalam APBN 2020. Pencapaian realisasi PNBP tersebut terutama didominasi oleh realisasi PNBP SDA dan PNBP Lainnya, dimana masing-masing sebesar Rp20,92 triliun dan Rp15,98 triliun. Realisasi PNBP SDA migas Indonesian Crude Price (ICP) periode Januari-Februari 2020 yang tercatat sebesar USD61,00/barel atau lebih tinggi USD2,07/barel dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD58,93/barel.
“Pemerintah juga secara konsisten terus melakukan pengelolaan belanja subsidi yang sangat penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan realisasi asumsi ekonomi makro APBN dan kesinambungan pengelolaan keuangan negara,” Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menjelaskan, Rabu.
Untuk realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), terdapat perbaikan realisasi penyaluran Dana Desa sebagai akibat kebijakan redesain penyaluran Dana Desa. Realisasi TKDD sampai dengan Februari 2020 mencapai Rp117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN 2020, yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp116,02 triliun (14,78 persen) dan Dana Desa Rp1,66 triliun (2,31 persen).
“Dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemik COVID-19, Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial,” jelas Rahayu.
Tindak lanjut re-focusing, lanjutnya, yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun. Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara. Realokasi juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang. Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Selain itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan COVID-19 dengan estimasi anggaran mencapai Rp17,17 triliun. Kebijakan TKD yang pertama terkait dengan dirilisnya PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan perkiraan anggaran sebesar Rp8,6 triliun. Selanjutnya kebijakan TKD yang kedua berkenaan dengan rilis KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 triliun.
Pemerintah juga telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I sebesar Rp8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik COVID-19 yaitu kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4,56 triliun. Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp0,4 T, sementara untuk hotel dan restoran, kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp,0,1 triliun untuk pariwisata.
Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020), yaitu:
- Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan.
- Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun.
- Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun.
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus non-fiskal sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders serta peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Sementara itu di sektor keuangan, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus sebagai kebijakan countercyclical, antar lain bank memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit, serta restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
Menurut Rahayu, Pemerintah melakukan strategi pembiayaan APBN dengan selalu memantau dan memanfaatkan kondisi pasar keuangan yang kondusif dalam upaya mengurangi tekanan fiskal pada sisi penerimaan. Pemerintah senantiasa memperhatikan kondisi serta kesempatan di pasar keuangan guna pemenuhan kebutuhan pembiayaan melalui utang. Kinerja pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN) selama bulan Februari 2020 menunjukkan kondisi yang membaik, dimana terjadi penurunan yield Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah tenor 10 tahun mencapai titik terendah di tahun 2020.
Demikian juga dengan tingginya penawaran yang masuk pada lelang SUN bulan Februari 2020 dan lelang Surat Berharga Syariah Negara. Namun demikian, pada bulan Maret 2020 terdapat peningkatan volatilitas pasar yang tinggi di seluruh emerging market. Kondisi ini mempengaruhi tingkat imbal hasil dan penawaran lelang di pasar domestik.
Kondisi yang menunjukkan masih tingginya minat investor kepada Indonesia sebagai tujuan investasi di tengah tekanan kondisi global ini, mendukung realisasi pembiayaan anggaran hingga Februari 2020 yang telah mencapai Rp112,93 triliun (36,76 persen dari target APBN 2020), utamanya bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp115,58 triliun. Jumlah pembiayaan utang ini mengalami penurunan sebesar 42,06 persen dibanding tahun sebelumnya. Lebih rendahnya realisasi pembiayaan utang tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah untuk senantiasa mengelola pembiayaan secara pruden dengan risiko tetap terkendali serta pengelolaan kas yang dilakukan secara optimal guna menjaga keberlanjutan fiskal. Kinerja yang baik ini mendapat apresiasi dari lembaga pemeringkat kredit Rating and Investment Information, Inc. (R&I) yang menaikkan peringkat utang (credit rating) Indonesia pada posisi BBB+, dengan outlook stable pada tanggal 17 Maret 2020, setelah pada bulan April 2019 memberikan peringkat utang Indonesia BBB dengan outlook stable.
Pemerintah, kata Rahayu, terus berkomitmen menjaga kredibilitas APBN secara berkelanjutan. APBN sebagai instrumen bagi Pemerintah untuk hadir di masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan serta penanganan masalah nasional. “Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara, meningkatkan kualitas dan kinerja penyerapan anggaran, dan pemenuhan pembiayaan yang akuntabel,” demikian Rahayu Puspasari. (rud)