Kamis, 19 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah telah melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 17 Maret 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp 2 triliun. “SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS015 dengan status dapat diperdagangkan (tradable),” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan, Selasa.
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN Seri PBS015 yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal | Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) |
Bentuk dan jenis SBSN | Dapat Diperdagangkan (tradable) |
Imbal Hasil (yield) | 7,65% (tujuh koma enam lima persen) |
Tingkat Imbalan/kupon (per tahun) | Fixed 8,0% (delapan koma enam persen) p.a. |
Tanggal Terbit | 17 Maret 2020 |
Tanggal Jatuh Tempo | 15 Juli 2047 |
Pembayaran Imbalan Pertama | 15 Juli 2020 |
Tanggal Pembayaran Imbalan | Setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli setiap bulannya |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan (dya)