Kamis, 25 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah
daerah untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha demi
meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah COVID-19.
“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu
melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan
retribusi daerah,” ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan
Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, Rabu (25/3).
Menurut dia, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal
menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi
akibat wabah tersebut.
Ia juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari
COVID-19 ini. Maka dari itu pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan
ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu di-support
diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi
bawah ini,” katanya.
Menurut dia, penanganan COVID-19 perlu dilakukan secara serempak baik dari
level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan. Jika
dilakukan secara serentak maka penanganan akan lebih ringan.
“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi
perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata Safrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan
diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta
pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian
tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50 ribu per
keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan
relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan
usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (ki)