Pemda Didorong Lakukan Relaksasi Pajak bagi Dunia Usaha

Oleh sukri

Kamis, 25 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah COVID-19.

“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah,” ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, Rabu (25/3).

Menurut dia, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.

Ia juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari COVID-19 ini. Maka dari itu pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu di-support diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” katanya.

Menurut dia, penanganan COVID-19 perlu dilakukan secara serempak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan. Jika dilakukan secara serentak maka penanganan akan lebih ringan.

“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata Safrizal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50 ribu per keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment