Kamis, 26 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor
untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu (18/3).
Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI)
serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay.
“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor
Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari
Wisnu Wardhana, Rabu (25/3).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan
serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih,
daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri
maupun dari luar negeri sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga
yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah COVID-19
dan menjelang bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H.
Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kg dan
bawang bombay mencapai Rp. 140.000 per kg, meningkat lebih dari 100%. Oleh
karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta
harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.
Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombay telah sejalan dengan UU Nomor
13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang
mengatur bahwa impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin
dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
Hortikultura.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural
pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak
menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi
dimaksud.
Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat
(5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hortikultura.
Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27
Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan
termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay
tidak diperlukan lagi.
Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini
tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin
impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa
dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala
Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk
produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka
keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
(RIPH) untuk pemasukan barang.
“Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini
dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan
masyarakat,” ujar Wisnu.
Para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna
memenuhi pasokan di dalam negeri.
Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan
bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.
Sikap tegas akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku
usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok
yang dapat merugikan semua pihak. (ki)