Ini Opsi Solusi untuk ABK yang Kerja di Kapal Asing

Oleh rudya

Kamis, 14 Mei 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP_ menyiapkan dua opsi solusi untuk anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal asing.

Opsi pertama ialah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing. Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.

“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” jelas Menteri Edhy saat menjawab pertanyaan dari Pemimpin Redaksi Metro TV, Arief Suditomo terkait nasib ABK yang bekerja di kapal asing.

Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Menteri Edhy menyebut KKP siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan lokal. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.

“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” sambungnya, dikutip laman KKP.

Karenanya, Menteri Edhy berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ABK dari hulu terlebih dahulu. Caranya, dengan membangun komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi. Terlebih dua lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.

“Dari sisi aturan, memang kalau kita lihat KKP sendiri tidak punya wewenang untuk memberikan izin. Ada dua yang punya wewenang, Kemenaker (melalui UU Tenaga Kerja), dan Kemenhub (Melalui UU Pelayaran),” kata Menteri Edhy.

Bahkan, sebelum ramai pemberitaan tentang pelarungan ABK di media Korea Selatan beberapa hari lalu, Menteri Edhy mengaku telah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX pada 15 Februari 2020, yang membahas tentang nasib ABK di kapal asing. Hasil kesimpulan rapat tersebut menyepakati agar ketiga lembaga yakni KKP, Kemenaker, serta Kemenhub melakukan pendalaman guna menyusun penyelesaian di sektor hulu.

“Nah, kemarin 3 hari yang lalu kita diundang Kemekomarves, kita diminta pemantapan,” urainya.

Sementara saat ini, terdapat empat cara yang biasa dilakukan para ABK hingga akhirnya mereka bisa bekerja di kapal asing. Cara pertama keluar melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua, menggunakan izin dari Kementerian Perhubungan. Cara ketiga ialah keluar setelah mendapatkan izin dari Pemda, dan terakhir melalui jalur ilegal. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment