Aturan PPh Perusahaan Digital Hendaknya Berlaku Sama di Semua Negara

Oleh sukri

Rabu, 17 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku sama di semua negara.

“Semua negara berkepentingan, kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” katanya ketika pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/6).

Dengan aturan yang sama itu diharapkan memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara namun berdomisili di luar negeri, salah satu contohnya adalah Netflix.

Berdasarkan perjanjian pajak internasional yang lama, kata Menkeu, mengharuskan perusahaan hadir secara fisik.

Namun, seiring perkembangan teknologi mereka bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara namun perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yuridiksi negara tersebut.

Saat ini, pemungutan PPh dari perusahaan digital itu sedang dalam pembahasan sejumlah negara baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral.

“Jadi dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah bukan hanya dihadapi Indonesia, semua negara menghadapi juga,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan keinginan sejumlah negara memungut PPh dari perusahaan digital asing itu kini menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengingat perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS.

Meski AS sedang menyoroti sejumlah negara terkait PPh perusahaan digital, namun Sri Mulyani memastikan rencana Indonesia untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan memantik perselisihan.

“Kalau PPN tidak ada ‘dispute’, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum ‘settle’ itu adalah pembagian PPh,” katanya.

Rencananya mulai Agustus 2020, Pemerintah akan memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri.

Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE, ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment