Selasa, 23 Juni 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyebutkan terdapat sekitar satu juta industri kecil dan menengah (IKM) terdampak pandemi COVID-19.
“Selama pandemi jelas berkurang jumlah IKM-nya. Rata-rata disebabkan oleh penurunan omzet. Yang jelas, yang terdampak sampai dengan 1 Mei 2020 sejumlah 1.008.677 IKM,” katanya. Selasa (23/6).
Namun, ia menyampaikan bahwa IKM makanan merupakan sektor yang paling kuat dalam menghadapi pandemi COVID-19, karena makanan tetap menjadi kebutuhan masyarakat.
Dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19, Gati menyampaikan banyak IKM yang mendiversifikasi produk-produknya. Misalnya, IKM fesyen yang awalnya memproduksi pakaian, kini beralih memproduksi masker kain.
Kendati demikian, Kemenperin tetap gencar melakukan pelatihan secara digital kepada para pelaku IKM.
Pembinaan ini dijalankan agar para pelaku IKM di dalam negeri tetap produktif sehingga mampu menggeliatkan perekonomian.
Gati juga menjelaskan salah satu langkah strategis yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mencegah penurunan produksi dan menggerakkan kembali sektor industri, yakni melaksanakan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui lokakarya secara daring.
Tema utama yang kerap dibahas antara lain adalah pemanfaatan marketplace dan cara pemasaran online.
“Dalam penyelenggaraan workshop tersebut, kami menggandeng sejumlah marketplace untuk dapat menjelaskan dan membantu tentang strategi promosi bagi produk-produk IKM di pasar online,” ujarnya.
Selain itu, Kemenperin memanfaatkan dana dekonsentrasi untuk membangkitkan IKM yang terimbas pandemi COVID-19 agar tetap berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor, sehingga dapat berperan lagi memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Tahun 2020, pemerintah melakukan refocusing anggaran bagi IKM terdampak COVID-19. Selanjutnya, telah dilaksanakan beberapa kegiatan di daerah yang memberi manfaat bagi IKM, Gugus Tugas COVID-19, serta dukungan untuk fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Gati.
Dana dekonsentrasi adalah anggaran yang digunakan untuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sektor IKM. Misalnya untuk program penumbuhan, pengembangan, dan penyebaran IKM.
Dalam hal ini, Ditjen IKMA menyiapkan anggaran dekonsentrasi untuk pengembangan sektor IKM yang terdampak COVID-19 melalui kegiatan penumbuhan wirausaha industri baru.
Sebagian besar kegiatan menggunakan anggaran dekonsentrasi IKM khususnya bagi IKM terdampak COVID-19 akan dilaksanakan antara Juni sampai Juli 2020, sedangkan terdapat beberapa kegiatan lain yang akan dilaksanakan pada Agustus-September 2020, mengingat terdapat kebijakan yang harus diikuti terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (ki)