Rabu, 24 Juni 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memacu pertumbuhan kinerja perdagangan berjangka komoditas (PBK) di era normal baru (new normal). Salah satunya dengan cara menggelar “Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi” yang digelar secara virtual, Selasa (23/6), di Gedung
Bappebti, Jakarta.
“Kemendag terus berupaya memacu pertumbuhan kinerja PBK di era normal baru. Salah satunya
dengan cara memberikan pengenalan sejarah dan gambaran ruang lingkup PBK kepada
masyarakat, serta peran industri PBK dalam memperkuat ekonomi dan investasi di Indonesia,” ujar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari para civitas akademika yaitu dosen dan
mahasiswa dalam dan luar negeri, peneliti, serta masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk
mengenal industri PBK di Indonesia.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti selaku pembicara kunci pada kegiatan ini menyampaikan, pasar
berjangka mengalami perkembangan yang pesat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti,
kinerja industri PBK yang berbentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA)
pada Triwulan I tahun 2020 tercatat tumbuh 40,58 persen dibanding periode yang sama tahun
sebelumnya.
Menurut Tjahya, kinerja yang baik ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku
kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan
teknologi informasi yang cepat. Sehingga, kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Tjahya menambahkan, PBK mengalami perjalanan panjang hingga terbitnya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diamandemen
menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut menjelaskan PBK sebagai sarana lindung nilai
(hedging), pembentukan harga (price discovery) yang diharapkan menjadi referensi harga, dan
alternatif investasi.
“Bappebti sebagai regulator PBK di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pertumbuhan
kerja sama strategis dan meningkatkan jumlah investor PBK, serta memperluas cakupan
komoditas yang diperdagangkan melalui bursa,” tutur Tjahya.
Tjahya menjelaskan langkah yang dilakukan Bappebti yaitu memberikan persetujuan beberapa
kontrak baru selain kontrak yang sudah diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa
Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).
“Kami memperkirakan investor atau nasabah yang melakukan transaksi secara daring (online)
akan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah membuka sektor ekonomi
sejak diberlakukanya normal baru pasca pandemi Covid-19,” kata Tjahya.
Tjahya menyebutkan, tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan
mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Kontrak yang sudah diperdagangkan di BBJ yaitu minyak
sawit, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas.
Sedangkan, kontrak yang sudah diperdagangkan di BKDI yaitu crude palm oil (CPO), olein, emas,
minyak mentah, dan timah batangan. Di samping itu, Bappebti juga telah memberikan tanda
daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan fisik
aset kripto di bursa berjangka.
Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang lingkup PBK semakin berkembang dengan
adanya amandemen UU PBK. Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud
(tangible) juga mengawasi perdagangan pada produk tidak berwujud (intangible), contohnya
listrik, energi, dan cuaca atau perubahan iklim.
“PBK sebagai alternatif investasi perlu diawasi pemerintah karena industri PBK merupakan
kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut berupa mengelola dana masyarakat, melindungi
masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak
yang terlibat dalam transaksi jual beli,” imbuh Nusa Eka. (dya)
–