Investor tak Perlu Beli Lahan di Kawasan Industri Batang

Oleh sukri

Senin, 29 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya menyiapkan konsep baru di mana investor tidak perlu membeli lahan, terutama untuk investasi kawasan industri di Batang, Jawa Tengah, yang akan segera diresmikan.

“Kami akan meresmikan kawasan industri di Batang. Ini ada 4.500 hektare tanah kita siapkan, di mana seluruh investor yang masuk tidak perlu beli tanah. Dia sewa dalam waktu panjang bekerja sama dengan BUMN,” katanya, Minggu (28/6) malam.

Menurut Bahlil, konsep tersebut merupakan konsep baru yang disiapkan untuk memudahkan dan meyakinkan investor masuk ke Indonesia.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu juga mengungkapkan, dalam diskusinya dengan Presiden Jokowi, masalah tanah menjadi salah satu alasan investor lebih memilih Vietnam daripada Indonesia untuk berinvestasi. Alasan lain, tentunya masalah regulasi di Indonesia yang berbelit-belit.

“Tanah di Vietnam disiapkan oleh negara atau dia (investor) sewa jangka panjang atau dibayar maksimal Rp 1,2 juta per meter. Di Indonesia, 1 meter tanah bisa sampai Rp 3,9 juta. Lama-lama saya bilang, ‘Ini bukan kawasan industri, tapi kawasan industri tanah’,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan alasan digesernya pengembangan kawasan industri di Brebes ke Batang, Jawa Tengah, yang disiapkan untuk menarik pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, dan AS merelokasi pabriknya ke Indonesia.

Kawasan industri di Batang dinilai lebih siap untuk bisa ditawarkan kepada investor yang akan merelokasi pabrik dari China.

Proses pembebasan lahan di Batang pun dinilai akan lebih cepat karena tanahnya yang milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan Menteri BUMN juga telah berkomunikasi mengenai hal tersebut.

Bahlil menambahkan, karena lahan milik BUMN, maka investor bisa bekerja sama dengan menyewa lahan sehingga modal lahan lebih rendah daripada harus membeli.

“Dengan begitu kita bisa bersaing dengan Vietnam (soal harga lahan). Jadi yang di Brebes tidak dibatalkan. Memang aturannya keduanya ada. Tapi jangka pendek kita hajar di Batang, jangka panjangnga di Brebes,” katanya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment