Perseroan Terbuka Dikenakan Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Oleh sukri

Senin, 29 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40%  dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.

“Itu diberikan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu,” demikian keterangan resmi, Sabtu (27/6).

DJP menuliskan syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang merupakan di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.

Tak hanya itu, kepemilikan saham dari masing-masing 300 pihak tersebut juga tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

“Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun,” tulisnya.

Pengecualian atas ketentuan itu dapat berlaku dalam keadaan tertentu seperti ketika emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diberikan pengecualian sampai 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten dengan memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17% pada tahun pajak 2022. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment