Wamendag: Perundingan AHKFTA Berkontribusi Tingkatkan Ekspor Nasional

Oleh rudya

Kamis, 9 Juli 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Dengan pemberlakuan ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) pada 4 Juli 2020, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, perundingan perdagangan ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan ekspor nasional. Perjanjian ini juga akan meningkatkan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia dan kerja sama ekonomi lainnya.

“Pemberlakuan perjanjian AHKFTA sesuai dengan visi Presiden RI Joko Widodo untuk memperkuat
struktur ekonomi Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan ekspor. Prestasi perundingan ini
merupakan sinergi Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya. Untuk itu, Saya
mengapresiasi seluruh tim tersebut atas kerja keras yang dilakukan selama bertahun-tahun,” ujar
Jerry.

Menurut Jerry, Hong Kong merupakan pintu gerbang atau hub perdagangan barang dan jasa.
Dengan pemberlakukan AHKFTA, produk-produk Indonesia akan dipermudah berkaitan dengan
tarif sehingga meningkatkan daya saing di kawasan regional maupun global. “Ada 4.956 pos tarif
yang dihapus atau 0 persen. Penghapusan ini artinya daya saing harga produk Indonesia akan
terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain. Pelaku usaha diharapkan dapat
memanfaatkan peluang ini,” tuturnya.

Seperti halnya dengan Indonesia-Australia Economic Comprehensive Agreement (IA CEPA),
AHKFTA tidak hanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan,
standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan
lainnya. “AHKFTA akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di banyak sektor, termasuk
usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk itu, peluang ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik,”
tegas Jerry.

Jerry menyampaikan, selama ini Indonesia merupakan eksportir produk-produk hasil tambang dan
kerajinan ke Hong Kong. Ekspor Indonesia ke Hong Kong antara lain produk perhiasan, batu bara,
emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik, dan tembakau. Sedangkan impor
utama Indonesia dari Hong Kong yaitu peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil dan
produk tekstil, serta produk besi.

Sedangkan pada sektor jasa, lanjut Jerry, Hong Kong memberikan komitmen pembebasan
masuknya jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan, jasa pariwisata dan jasa
transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen. Sebagai imbal balik,
Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan nonbank
dan jasa pariwisata dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49─51 persen.

Jerry menambahkan, AHKFTA dapat dimanfaatkan untuk ekspansi bisnis dan menggerakkan
ekonomi dalam negeri. Pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100
persen di Hong Kong. Hal ini juga berlaku sebaliknya di dalam negeri, para pelaku usaha Indonesia
bisa bermitra dengan pengusaha Hong Kong untuk meningkatkan investasi di sektor keuangan dan sektor riil.

“Ada kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dari aspek tarif. Sehingga AHKFTA akan
memperkuat daya saing industri manufaktur dan UKM. Pada dasarnya, perjanjian AHKFTA sangat
menjanjikan sehingga kita harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal,” pungkas Jerry.

AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong yang memungkinkan
Indonesia mengakses pasar Hong Kong. Perjanjian ini telah dibahas dalam serangkaian
perundingan selama beberapa tahun. Meskipun memiliki wilayah kecil, Hong Kong merupakan
salah satu pusat industri jasa utama di dunia. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment