Jumat, 10 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni.
Penertiban ini bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun
instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti
telah memblokir 266 akun/konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.
“Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi
ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik,”
ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa
konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah
menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan
masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti
sebagai pialang berjangka.
“Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan
kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti,” lanjut
Tjahya.
Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi
atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan
Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010. “Setiap pihak yang berkedudukan hukum di
Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa
berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola
sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui
promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,”
jelasnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan,
pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang
perdagangan berjangka dan komoditi.
“Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak
melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan
membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin
usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia,” terang M. Syist.
M. Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan
pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial
untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk
memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi.
Masyakarat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham
terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan
pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id,”
pungkas M. Syst. (rud)