Kamis, 6 Agustus 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM- Penerapan pajak digital yang berlaku sejak awal Agustus 2020 dinilai bisa memberikan kontribusi besar kepada pendapatan negara.
“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti, Kamis (6/8).
Ia juga menilai penerapan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu bisa menciptakan perlakuan yang setara karena perusahaan asing mendapatkan perlakuan yang sama dalam kewajiban pembayaran pajak.
“Yang penting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya,” kata Ira.
Namun, menurut dia, perlu adanya analisis yang mendalam terhadap kemungkinan negatif dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
Ira menjelaskan tindakan sepihak seperti Pajak Layanan Digital di Prancis atau rencana Indonesia untuk memperkenalkan Pajak Transaksi Elektronik sangat kompleks karena berpotensi mengganggu perdagangan internasional dan tensi dari mitra dagang.
PPN atas transaksi elektronik diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10% untuk dikumpulkan mulai Agustus 2020.
Perusahaan dengan sistem elektronik yang terkena pungutan mempunyai nilai transaksi dengan minimal Rp 600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.
Penerapan PPN ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ke penerimaan pajak mengingat pola aktivitas masyarakat mulai bergeser dari konvensional menjadi digital terutama pada masa PSBB.
Contohnya terlihat dari tingginya pengguna konten film digital seperti Netflix yang penggunanya di Indonesia telah mencapai 906.800 dengan pendapatan per bulan mencapai kisaran Rp 44,43 miliar-Rp 153,25 miliar, berdasarkan Statista. Dengan perkiraan tersebut, estimasi PPN dari pungutan pajak digital kepada Netflix bisa mencapai Rp 4,44 miliar hingga Rp 15,32 miliar per bulan. (ki)