BPJS Masih Kumpulkan Rekening Calon Penerima Subsidi Upah

Oleh sukri

Selasa, 11 Agustus 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mengumpulkan rekening calon penerima subsidi upah kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami sedang melakukan penyisiran data ‘by name, by address’ siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta tapi data itu belum ada nomor rekeningnya karena itu sejak Sabtu (8/8) kemarin kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Senin (10/8).

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yaitu sebesar Rp 600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari Rp 33,1 triliun

“Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah,” tambah Agus.

Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.

“Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya,” ungkap Agus.

Menurut Agus BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem “real time” dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.

“Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp 5 juta,” tambah Agus.

Agus juga menilai bahwa pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha yang belum tertib atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendaftaran sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.

“Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp 5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum,” jelas Agus.

Mekanisme subsidi upah tersebut menurut Ida diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp 2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp 1,2 juta. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment