Indonesia Aman dari Pengenaan Tindakan Safeguard Fastener di Afrika Selatan

Oleh rudya

Selasa, 18 Agustus 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Indonesia memperoleh pengecualian dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) oleh Afrika Selatan (Afsel) atas produk threaded fasteners of iron or steel: bolt ends & screw studs, screw studding and other hexagon nuts (fastener).

Fastener adalah sebutan lain baut pengencang, benda dengan ukuran kecil namun sangat penting dalam struktur sebuah bangunan.


Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, penyelidikan pada 2019 oleh Otoritas
Afsel atas produk fastener impor baru saja rampung dan menempatkan Indonesia dalam daftar
yang dikecualikan dari pengenaan safeguard.

“Afsel sangat terusik dengan banjirnya produk dari Tiongkok. Karena itu, mereka gencar
melindungi industri dalam negerinya melalui safeguard. Namun demikian, kita tentu tidak tinggal
diam dan mengupayakan Indonesia lolos dari pengenaan safeguard,” ujar Mendag.

Tiap tahun sejak 2018, Afsel tidak pernah absen dalam penyelidikan safeguard produk fastener,
masing-masing dengan cakupan HS yang berbeda. Sejak 1 Maret 2019, International Trade
Administration Commission of South Africa (ITAC) selaku Otoritas Pengamanan Perdagangan Afsel
melakukan penyelidikan atas permohonan South Africa Iron and Steel Institute (Petisioner).
Penyelidikan tersebut berlangsung selama 17 bulan dan telah selesai dilakukan.

Dalam laporannya, ITAC menemukan semua prasyarat pengenaan safeguard berupa lonjakan
impor, kerugian material industri domestik, dan hubungan sebab akibat di antara keduanya. ITAC
memutuskan memberlakukan safeguard berupa ad valorem duty selama tiga tahun. Afsel
mengenakan bea masuk safeguard selama tiga tahun terhitung mulai 24 Juli 2020. Sesuai
ketentuan WTO, tarif akan diliberalisasi memasuki tahun kedua dan tahun ketiga. Tarif tahun
pertama ditetapkan sebesar 54,04 persen; lalu diliberalisasi menjadi 52,04 persen di tahun kedua;
dan 50,04 persen pada tahun ketiga.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan,
pada awal penyelidikan, Indonesia ingin memastikan mendapat keistimewaan negara berkembang
yang pangsa impornya di Afsel kurang dari 3 persen.

“Sementara ini kita sudah mendapatkan apa yang kita minta ke Otoritas Afsel, tapi harus
diwaspadai karena pengecualian Indonesia tidak permanen. Afsel akan terus mengamati
pergerakan impornya. Indonesia bisa langsung dikenakan bea masuk safeguard jika dalam periode
pengenaan terjadi lonjakan tajam impor dari Indonesia melampaui ambang batas 3 persen,”
terang Didi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menjelaskan, Indonesia dari awal bersikap
kooperatif dan tidak menentang penyelidikan safeguard Afsel. Indonesia lebih berupaya agar
dapat dikecualikan dari pengenaan safeguard.

“Kita sudah hitung pangsa pasar kita di sana kurang dari 3 persen. Pada saat itu kita langsung
meminta kepada Afsel supaya Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard jika
penyelidikan ini selesai,” tutur Pradnyawati.

Ekspor fastener Indonesia ke Afsel cukup stagnan dan cenderung turun. Pada 2017 nilai ekspornya
mencapai USD 766 ribu, lalu pada 2018 turun menjadi USD 622 ribu, dan pada 2019 kembali
meningkat menjadi USD 758 ribu. Sedangkan, nilai ekspor pada paruh pertama 2020 hanya
mencapai USD 281 ribu, jauh di bawah nilai ekspor periode yang sama pada 2019 yang sebesar
USD 407 ribu.

Dengan dikecualikannya Indonesia dari pengenaan tindakan safeguard ini, maka akses ekspor
semakin terbuka bagi Indonesia karena negara-negara pemasok utama Afsel seperti Tiongkok,
India, dan Jerman menjadi tidak kompetitif akibat tambahan bea masuk safeguard. Pemerintah
Indonesia juga telah menyampaikan hasil ini ke perusahaan dan Asosiasi Fastener Indonesia agar
dapat memanfaatkan peluang ekspor ini dengan sebaik-baiknya.

“Selama ini penjualan kita stagnan karena dominasi Tiongkok. Sekarang kita harus ambil peluang.
Jika Tiongkok dan negara-negara eksportir utama fastener berhasil dibendung, maka Indonesia
akan diuntungkan walaupun harus tetap berhati-hati dengan ambang batas 3 persen,” pungkas
Pradnyawati. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment