Mendag Tekankan Perlindungan Konsumen pada Niaga Elektronik

Oleh rudya

Selasa, 1 September 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan pentingnya melindungi konsumen di ranah niaga elektronik (e-commerce) agar konsumen aman beraktivitas dalam perdagangan di ranah elektronik. Terlebih, masa pandemi Covid-19 seperti saat ini turut memengaruhi tren belanja masyarakat dari luring ke daring.

Hal tersebut disampaikan Mendag Agus saat melantik 20 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 hari ini, Senin (31/8) di Kementerian Perdagangan, Jakarta. Ke-20 anggota baru tersebut mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, tenaga ahli, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

“Dengan adanya perubahan teknologi, hampir semua kegiatan ekonomi kini berbasis internet dan seakan tanpa batas, sehingga peran BPKN dalam melindungi konsumen dan masyarakat menjadi sangat penting.

Konsumen harus terus dilindungi melalui berbagai kebijakan maupun penindakan kepada pelaku
pelanggaran secara tegas,” kata Mendag Agus.

Pelantikan tersebut dilakukan karena 20 anggota BPKN periode 2017-2020 telah habis masa tugasnya.

Pelantikan anggota BPKN ini juga menjadi momentum pemerintah memperbarui komitmennya dalam melindungi konsumen agar tidak menjadi korban pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam niaga elektronik.

Mendag Agus juga mengingatkan BPKN agar menjaga komitmennya melindungi konsumen di masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang harus menjadi perhatian BPKN antara lain jaminan keamanan produk dan jasa; keselamatan saat mengonsumsi produk; serta jaminan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap transaksi perdagangan.

“Untuk itu, anggota BPKN yang telah dilantik hari ini diharapkan dapat memberi masukan serta
rekomendasi faktual dan strategis bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Mendag Agus.


Selain itu, kata Mendag Agus menambahkan, anggota BPKN harus mampu bertransformasi sesuai zaman untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat akan perlindungan konsumen. “Perubahan ini harus tetap berpegang pada integritas, profesionalitas, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan berkinerja optimal dalam menjalankan tugas,” pungkas Mendag Agus. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment