LPS akan Menjadi Risk Minimizer

Oleh rudya

Senin, 7 September 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable). Kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK. Usulan penguatan di dalam kajian tersebut antara lain: Penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens.

“Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antarlembaga. Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis/identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini,” kata Rahayu Puspasari, Kepala Pusat Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Jumat (4/9).
 

Apabila ditemukan indikasi permasalahan, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antarsektor maupun antarinstrumen. Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial. Indonesia pernah menerapkan sistem dimana otoritas pengawas bank dan otoritas moneter berada dalam satu atap, serta sistem yang terpisah seperti saat ini.

“Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan,” ucapnya.
 

Penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
 

“Penguatan juga dilakukan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana,” jelasnya. Penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pengalaman Krisis Keuangan Asia tahun 1997-98 dan Krisis Keuangan Global 2008 menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia dan melahirkan langkah pembenahan dan reformasi sistem keuangan Indonesia agar menjadi lebih stabil, berdaya tahan, efisien, inklusif, dan tumbuh secara berkelanjutan. Amandemen UU BI dan penerbitan UU LPS dilakukan paska krisis tahun 97-98, sedangkan UU OJK dan UU PPKSK diterbitkan paska krisis tahun 2008.
 

“Pelajaran penting dari situasi krisis sebelum ini dan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat covid19 adalah kondisi tekanan akibat krisis akan memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini. Meskipun beberapa tahun terakhir KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS telah melakukan simulasi krisis atau stress test dan telah mendeteksi beberapa isu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, namun langkah pembenahan terkendala baik karena kerjasama, kesamaan pandangan, dan kepentingan antar lembaga masih perlu dibangun dan ditingkatkan, juga adanya kendala landasan hukum yang tidak terpadu,” paparnya.
 

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas Sistem Keuangan perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank terus diperbaiki melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS yang makin intensif. Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.
 

Kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati. Fokus dan tujuan kajian ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Jadi kita terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid 19.
 

Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan Presiden (posisi Pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. “Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi  kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan. Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai,” tuturnya.
 

Pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent, yang terlihat dalam penyusunan RAPBN tahun 2021 dan tetap dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19. Sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang disusun berlandaskan pada prinsip untuk tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.
 

Mengenai burden sharing dengan BI dalam menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat Covid-19, ada dua jenis burden sharing yang telah disepakati dan dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR (Komisi XI dan Badan Anggaran). Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemik Covid-19 yang luar biasa pada tahun 2020, Pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral. Belanja tersebut akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang tidak melalui lelang (pasar), namun langsung dibeli oleh BI (private placement) dengan beban bunga pemerintah adalah nol persen. Mekanisme extraordinary ini adalah untuk situasi luar biasa dan hanya dilakukan satu kali saja yaitu tahun 2020.
 

Sedang burden sharing jenis Kedua, dimana  BI bertindak sebagai pembeli siaga (stand by buyer) dalam lelang SBN melalui pasar perdana. Hal ini  dilakukan sesuai UU 2/2020 yaitu sampai 2022.  Dengan demikian, Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrument Surat Berharga Negara.
 

“Pemerintah tetap fokus dalam memusatkan perhatian pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menggunakan seluruh instrument dan kebijakan fiskal dan kebijakan-kebijakan struktural lainnya yang dilakukan secara akuntabel, efektif dan transparan dalam menghadapi tantangan extraordinary akibat covid-19,” demikian Rahayu Puspasari. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment