Re-investigasi Dihentikan India, Indonesia Kembali Terbebas dari Pengenaan BMAD Kain Bukan Tenunan

Oleh rudya

Rabu, 23 September 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut gembira keputusan India menghentikan penyelidikan kembali (re-investigasi) tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk kain bukan tenunan (non-woven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 kepada salah satunya impor dari Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies/DGTR India secara resmi pada 15 September 2020.


Kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat
terpisah, plastik cair atau film plastik. Kain jenis ini tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan
tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk
kesehatan dan medis, termasuk untuk membuat masker dan alat medis dari kain.

“Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri
tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil
merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia,” ujar Mendag Agus.

Investigasi awal untuk kasus ini dilakukan sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan
pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali
terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise & Service Tax Appellate Tribunal
(CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, penghentian penyelidikan
untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan
eksportir. “Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak
melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini
harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir,” jelasnya.

Untuk produk kain bukan tenunan, India merupakan negara yang cukup menjanjikan. Impor India
dari seluruh dunia pernah mencapai USD 62,1 juta pada 2018 dan merupakan nilai tertinggi
selama sepuluh tahun terakhir (2009—2019) walaupun mengalami penurunan menjadi USD 46,1
juta pada 2019.

Bagi eksportir Indonesia, India merupakan pasar ekspor terbesar untuk produk kain bukan
tenunan. Total ekspor Indonesia ke India untuk produk tersebut di tahun 2019 mencapai USD
11,4 juta atau 50,6 persen dari total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke seluruh dunia.
Ekspor produk tersebut ke India juga memilki tren peningkatan sebesar 10,1 persen dari tahun
2015—2019.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, melihat data statistik tersebut,
maka dapat dikatakan bahwa penghentian penyelidikan ini memberikan berkah yang besar pada
industri industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

“Selain itu, kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain
bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9 persen selama periode 2017—2019
atau setelah penyelidikan awal dihentikan. Dengan dihentikannya penyelidikan kembali kasus ini,
maka tren positif tersebut kami harapkan akan terus naik,” pungkasnya. (rud)-

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment