Indonesia Andalkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus Tarik Investor

Oleh sukri

Jumat, 25 September 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi peluang Indonesia untuk menarik investor asing berinvestasi ke Tanah Air.

“Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya,” kata  Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (24/9).

Menko Airlangga menyebutkan saat ini Indonesia memiliki 15 KEK yang beroperasi dan terbuka untuk investasi pada industri manufaktur, pariwisata, dan sektor lainnya.

15 KEK tersebut terdiri dari Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, MBTK, Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.

Menko Airlangga mengatakan potensi investasi KEK ini terbuka untuk tenant, pengembang, maupun penyedia infrastruktur, sehingga pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif khusus baik fiskal maupun non-fiskal.

Insentif fiskal di antaranya meliputi tax holiday yakni berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal US$ 6,9 juta kepada pengembang.

Kemudian pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimal US$ 6,9 juta, 15 tahun yang nilai minimal investasinya US$ 34,5 juta , dan 20 tahun bebas pajak yang berinvestasi dengan nilai minimal US$ 67 juta .

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada setiap industri, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.

Sementara insentif non-fiskal berupa tidak adanya kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diizinkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK, dan dikenakan tarif nol persen bea untuk produk dengan minimal 40% konten lokal diterapkan untuk semua industri.

Selain itu insentif non-fiskal juga berupa barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK dan disediakannya layanan satu atap oleh administrator KEK.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment