Basis Pajak perlu Reformasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Oleh sukri

Jumat, 10 Oktober 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan basis pajak perlu direformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah pengeluaran negara yang besar akibat penanganan COVID-19.

“Basis pajak perlu reformasi. Ini tidak mudah tapi harus mulai reformasi ke sana,” katanya , Kamis (1/10).

Febrio menyatakan reformasi pajak harus dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga keberlangsungan dunia usaha yang sedang tertekan.

“Kita hati-hati dalam konteks sekarang agar bebannya tidak terlalu berat ke sektor usaha yang membuat pemulihan ekonomi terkoreksi,” ujarnya.

Menurutnya, melakukan reformasi pajak di tengah pandemi dengan tetap memprioritaskan dukungan bagi dunia usaha merupakan hal yang sulit untuk diseimbangkan mengingat risiko dari krisis sangat berat.

“Ini harus dilakukan bertahap dari tahun ini, meski tahun in sudah jelas dampak pandeminya cukup besar risikonya. Ini keseimbangan yang tidak gampang dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah harus melihat sektor-sektor yang berkontribusi kecil terhadap penerimaan perpajakan dalam rangka mencari cara untuk mendorong partisipasi terhadap pendapatan negara.


“Kita perlu melihat sektor-sektor mana saja yang selama ini masih undertax. Ada dua sektor yang berkontribusi kecil terutama konstruksi dan pertanian,” katanya.

Pihaknya telah melakukan reformasi untuk sektor pertanian melalui diterbitkannya PMK 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang berpotensi menambah penerimaan Rp 300 miliar.

Sebelum ada PMK 89/2020 barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.

Sementara melalui peraturan itu petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.

“Kemarin sudah ada tentang pemajakan dengan nilai lain untuk sektor pertanian. Mudah-mudahan itu bisa sedikit membuat sektor pertanian lebih formal dan lebih mudah bayar pajak,” katanya.

Tak hanya itu Febrio mengatakan pemerintah perlu melihat kembali kebijakan mengenai pembebasan pajak untuk pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun mengingat jumlahnya yang sangat banyak.

“Kita harus melihat apakah sektor UMKM yang walaupun pajaknya tidak terlalu tinggi atau rendah sekali tapi kita melihat apakah bisa lebih banyak yang bayar pajak karena yang bayar pajak terbatas,” jelasnya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment