Jumat, 2 Oktober 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Bank Indonesia (BI) tetapkan uang muka (down payment/dp) pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen dan mulai berlaku 1 Oktober 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Kamis (1/10), mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020,” katanya.
Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.
RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5%-10% menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). (ki)