Jumat, 2 OKtober 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020.
“Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (2/10).
Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:
- Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
- Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan
- Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
- Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
- Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
- Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
- Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (rud)