Senin, 12 Oktober 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Jumat (9/10) resmi membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 Oktober – 12 November 2020.
Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat. Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
” Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS),” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat (9/10).
Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan CWLS Ritel seri SWR001 adalah sebagai berikut:
1. | Masa Penawaran | Pembukaan: 9 Oktober 2020 pkl 09.00 WIBPenutupan: 12 November 2020 pkl 10.00 WIB |
2. | Bentuk dan KarakteristikSukuk Negara | Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
3. | Tanggal Penerbitan | 18 November 2020 |
4. | Tanggal Jatuh Tempo | 10 November 2022Wakif sekaligus investor akan menerima kembali seluruh dananya (100% pada saat jatuh tempo) |
5. | Minimum Pemesanan | Rp1.000.000,00 |
6. | Maksimum Pemesanan | Tidak ada maksimum pemesanan |
7. | Underlying Asset | Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN tahun 2020 |
8. | Akad | Wakalah |
9. | Tingkat Imbalan/Kupon | Tetap, sebesar 5,5% per tahundibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayaan program / kegiatan sosial |
10. | Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon | Tanggal 10 setiap bulannya.Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
11. | Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali | 10 Desember 2020 (Short Coupon) |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) datangi kantor Midis atau akses ke sistem online Midis, (ii) isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, (iii) buka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) dan (iv) sediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Masyarakat yang berminat membeli CWLS Ritel seri SWR001 dapat menghubungi/ mendatangi 4 (empat) Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:
1. PT. Bank Syariah Mandiri
2. PT. Bank BRISyariah Tbk
3. PT. Bank Muamalat Tbk
4. PT. Bank BNI Syariah